Tampilkan postingan dengan label lawan riba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lawan riba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Februari 2017

RIBA itu ngeRIBAnget...

RIBA itu ngeRIBAnget

Hukum Memakan Uang Riba

Dalam Kitab suci-Nya Al-Qur’an, Allah tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba. Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 278-279)

Cukuplah ayat di atas menjadi petunjuk betapa keji dosa riba di sisi Allah Ta’ala.

Orang yang memperhatikan pengaruh riba dalam kehidupan individu hingga tingkat negara, niscaya akan mendapatkan kesimpulan, melakukan kegiatan riba mengakibatkan kerugian, kebangkrutan, kelesuan, kemandegan dan kelemahan. Baik karena lilitan utang yang tak terbayar atau berupa kepincangan ekonomi, tingginya tingkat pengangguran, ambruknya perseroan dan usaha bisnis. Di samping, kegiatan riba menjadikan hasil keringat dan jerih payah kerja tiap hari hanya dikonsentrasikan untuk membayar bunga riba yang tak pernah ada akhirnya. Ini berarti menciptakan kesenjangan sosial, membangun gunung rupiah untuk satu kelompok masyarakat yang jumlahnya minoritas di satu sisi, dan di sisi lain menciptakan kemiskinan di tengah masyarakat –yang jumlahnya mayoritas- yang sudah merana dan papa. Barangkali inilah salah satu potret kezhaliman dari kegiatan riba sehingga Allah memaklumkan perang atasnya.

Semua pihak yang berperan dalam kegiatan riba, baik yang secara langsung terjun dalam kegiatan riba, perantara atau para pembantu kelancaran kegiatan riba adalah orang-orang yang dilaknat melalui lisan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Dari jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya” Ia berkata: “Mereka itu sama (saja).” (Hadits riwayat Muslim, 3/1219.)

Berdasarkan hadits di atas, maka setiap umat Islam tidak diperkenankan bekerja sebagai sekretaris, petugas pembukuan, penerima uang nasabah, nasabah, pengantar uang nasabah, satpam dan pekerjaan lainnya yang mendukung kegiatan riba.

Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Riba itu (memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan daripadanya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang muslim.” (Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al Mustadrak, 2/37; Shahihul Jami’, 3533.)

Juga dalam sabda beliau,

“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba) lebih keras (siksanya) daripada tiga puluh enam wanita pezina.” (Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al Mustadrak, 2/37; Shahihul Jami’, 3533.)

Pengharaman riba berlaku umum, tidak dikhususkan -sebagaimana diduga oleh sebagian orang- hanya antara si kaya dengan si miskin. Pengharaman itu berlaku untuk semua orang dan dalam semua keadaan.

Betapa banyak kita saksikan bangkrutnya pedagang-pedagang besar dan orang-orang kaya karena melibatkan diri dalam kegiatan ribawi. Atau paling tidak , berkah uang riba tersebut –meski jumlahnya banyak- dihilangkan oleh Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“(Uang) riba itu meski (pada awalnya) banyak, tetapi pada akhirnya ia akan (menjadi) sedikit.”( Hadits riwayat Al-Hakim, 2/37; Shahihul Jami’, 3542.)

Riba juga tidak dikhususkan pada jumlah peredaran uang sehingga dikatakan kalau dalam jumlah banyak, riba itu haram dan kalau sedikit tidak. Sedikit atau banyak, riba hukumnya haram. Orang yang memakan atau mengambil uang riba, kelak akan dibangkitkan dari dalam kuburnya pada hari Kiamat seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila.

Meskipun riba adalah suatu dosa yang sangat keji, tetapi Allah tetap menerima taubat orang yang hendak meninggalkan perbuatan tersebut. Langkah yang harus ditempuh oleh orang yang benar-benar taubat dari kegiatan riba adalah sebagaimana dituturkan firman Allah, “Dan jika bertaubat (dari kegiatan dan pemanfaatan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 279)

Dengan mengambil langkah tersebut, maka keadilan benar-benar terwujud. Setiap pribadi muslim harus menjauhkan diri dari dosa besar ini, memandangnya sebagai sesuatu yang buruk dan keji. Bahkan hingga orang-orang yang meletakkan uangnya di bank-bank konvensional (ribawi) karena terpaksa disebabkan takut hilang atau dicuri, hendaknya ia benar-benar merasakannya sebagai sesuatu yang sangat terpaksa.

Yakni keterpaksaan itu sebanding dengan keterpaksaan orang yang makan bangkai atau lebih dari itu, dengan tetap memohon ampun kepada Allah dan berusaha untuk mencari gantinya, bila memungkinkan. Orang-orang itu tidak boleh meminta bunga deposito dari bank-bank tersebut. Jika bunga itu dimasukkan ke dalam rekeningnya, maka ia harus menggunakan uang tersebut untuk sesuatu yang dibolehkan, ( Seperti untuk membangun wc umum atau semisalnya (pent.).) sebagai bentuk penghindaran dari uang tersebut, tidak sebagai sedekah.

Karena Allah adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Ia tidak boleh memanfaatkan uang riba tersebut dalam bentuk apapun. Tidak untuk makan, minum, pakaian, kendaraan, atau tempat tinggal. Juga tidak boleh untuk diberikan sebagai nafkah kepada isteri, anak, bapak atau ibu. Juga tidak boleh untuk membayar zakat, membayar pajak atau menjadikannya sarana untuk menolak kezhaliman yang menimpanya. Tetapi hendaknya ia membebaskan diri daripadanya, karena takut kepada siksaan Allah Ta’ala.

(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=397

http://pengusahamuslim.com/909-hukum-memakan-uang-riba.html

Masih RIBA ? liat tanda tanya itu

Masih RIBA... ? Liat tanda tanya itu

Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, pelaku riba mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala.

Berikut ini kami sampaikan dua ayat dalam Al Qur’an tentang ancaman bagi pelaku riba, sebagai peringatan untuk kita semuanya.

Dibangkitkan dari Kubur dalam Keadaan Gila
Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Apakah maksud ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi semacam ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan. Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri untuk bertransaksi riba (di dunia), (yaitu) mereka memakan harta riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak, dan tidak peduli. Maka ini adalah kondisi (sifat) mereka (pelaku riba) di dunia. Yang benar, jika sebuah ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka ditafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/1907)

Allah akan Menghancurkan Harta Riba
Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)

Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:

Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.

Ke dua, menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).

***

Selesai disusun menjelang subuh, Masjid Nasuha Rotterdam, 10 Shafar 1436

Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.

Sumber: http://muslim.or.id/23654-balasan-bagi-pelaku-riba-dalam-al-quran.html

RIBA berarti...

RIBA berarti

Dalam wikipedia bahasa indonesia, https://id.wikipedia.org>wiki>
RIBA berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari pinjaman pokok,yg dibebankan kepada peminjam.
RIBA secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).Dalam pengertian lain,secara linguistik RIBA juga berarti tumbuh dan membesar.

Pengertian dan Hukum Riba

Riba menurut bahasa berarti bertambah atau berlebihan, sedangkan arti menurut istilah adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya) karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah di tentukan (pendapat syeikh Muhammad Abduh).

Hukum melakukan adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijmak para ulama. Keharaman dikaitkan dengan sistem bunga dalam jual beli atau transaksi yang bersifat komersial. Di dalam transaksi tersebut, terdapat keuntungan atau bungan tinggi melebihi keumuman (batas kewajaran) sehingga merugikan pihak-pihak tertentu.

Fuad Moch. Faruddin memberikan pendapat bahwa riba adalah sebuah transaksi pemerasan.

Dasar hukum diharamkan adalah firman Allah swt., sunnah, dan ijmak para ulama.

Al-Qur’an

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)
275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl.

Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.

Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.

Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.

[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[176] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Sunnah Rasulullah SAW
Artinya:
“Jauhilah tujuan hal yang membinasakan “. Para sahabat bertanya “Apakah ketujuh hal tersebut wahai Rasulullah?” rasulullah saw bersabda “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang jiwa yng di haramkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada saat perang, dan menuduh berzina wanita yang suci, beriman, dan lupa (lupa dari maksiat).” (H.R. al-Bukhari: 2560 dan Muslim: 129)

Ijmak Ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat islam mengutuk dan mengharamkan karena mendatangkan kemudaratan bagi manusia.

Macam-Macam Riba
Para ulama sepakat bahwa riba terbagi menjadi dua bagian, yaitu riba fadl dan riba nasi’ah. Kedua tersebut di haramkan.

Riba Fadl
Riba fadl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada barang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut.

Riba nasi’ah
Riba nasi’ah menurut ulam Hanafiah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditanggung, memberikan kelebihnan pada benda di disbanding utang pada benda yang ditakar atau di timbang yang berbeda jenis atau selain yang di takar dan ditimbang yang sama jenisnya.

Maksudnya, menjual barang dengan sejenisnya, tetapi suatu lebih banyak dengan pembayaran diakhirka, seperti menjual satu kilogram gandum dengan satu setengah kilogram gandum, yang dibayarkan setelah dua bulan.
Contoh jual beli yang tidak di timbang, seperti pembeli suatu buah semangkan dengan buah semangka yang akan di bayar setelah sebulan.

Selain dua jenis riba yang disebutkan diatas, ulama syafi’iah menambahkan satu jenis riba yang lain, yaitu riba yad.

Riba yad adalah jual beli yang mengakhirkan penyerahan (al-Qabdu), yakni bercerai berai antara dua orang yang berakad sebelum serah terima, seperti menganggsp sempurna jual beli antara gandum yang sya’ir tanpa harus saling menyerahkan dan menerima di tempat akad.

Menurut ulama syafi’iyah bahwa riba yad dan riba nasi’ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang dan tidak sejenis. Perbedaannya, riba yad mengkhirkan pemegang barang, sedangkan riba nasi’ah hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pemebayaran diakhirkan meskipun sebentar.

Dasar hadits mengutarakan ketertolakan system ini adalah
Artinya:
Tidak ada riba kecuali riba nasi’ah (H.R. al-Bukhari dan Muslim: 2991)

Hikmah Pelarangan Riba
Diantara hikmah di haramkannya  adalah :
- Menghindari tipuan daya di antara manusi dan kemudaratan;
- Melindungi harta orang muslim agar tidk di makan dengan batil;
- Motivasi orang muslim untuk menginvestasikan hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, dari apa saja yang menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslim;
- Menutup seluruh pintu bahgi orang muslim yang membawa pada permusuhan dan menyusahkan saudaranya, serta membuat benci dan marah kepada saudaranya;
- Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah oang yang salim dan akibat kezaliman adalah kesusahan;
- Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhiranya.

Menjauhkan Praktik Riba

Menjauhi diri dari praktik ini merupakan ibadah yang sangat mulia di sisi Allah swt. Adapun sikap yang tepat terhadap riba adalah berupaya menjauhi dan menghindari sekuat tenaga dengan cara melakukan kebiasaan seperti berikut.

Membiasakan hidup sederhana.

Kesederhanaan adalah ajaran agama islam. Pemborosan adalah larangan islam. Oleh karena itu, jauhilah hidup boros.

Membiasakan menabung apabila ada kelebihan rezeki dari Allah swt.
Menghindarkan diri dari berfoya-foya selagi ada kelebihan.

Menghindari kebiasaan berutang.
Kengadakan usaha bersama di bidang ekonomi, seperti koperasi di sekolah atau di masyarakat.

Rajin mensyukuri nikmat Allah swt. Dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan sert tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.

Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut islam.

(http://al-badar.net/pengertian-hukum-dan-macam-riba/)

Semoga Allah SWT menjauhkan diri kita dan keluarga dari bahaya RIBA.

Melawan Lupa Melawan RIBA

Melawan Lupa... Melawan RIBA...

Sekilas hidup saya di masa lalu terbilang terlihat mapan.Tak lama setelah menikah,kami mulai kredit rumah.KPR salah satu bank BUMN telah menyetujui pengajuan kredit saya.Wal hasil makin nyemplung di kolam RIBA.

Di depan boleh terlihat mampu,namun yg tidak orang lain tahu adalah terlihat punya padahal belum punya.Itulah ilusi RIBA yg sering saya bahas. Merasa punya motor padahal masih kredit motor,merasa punya rumah padahal masih kredit rumah. Hadapkan diri ke sebuah kaca,disitu saya melihat diri saya sendiri di hadapan saya.Terjerat hutang RIBA,masih.

Sampai sekarang saya rasakan, bagaimana hari-hari yg masih terjerat hutang RIBA sungguh menyulitkan. Hari dimana harus berpikir keras bagaimana agar bisa membayar angsuran,mencukupi kebutuhan keluarga.Hingga pada akhirnya waktu itu, saat saya memutuskan untuk menambah penghasilan.

Dari berjualan pulsa elektrik sampai membuka warung kelontong di halaman rumah dilakukan kami sekeluarga.Istri saya dan juga ibu saya berjibaku bersama berusaha membantu keuangan keluarga.Gaji saya yg dirasa kurang mulai terasa menyulitkan.Lambat laun bukannya berjalan,malah usaha-usaha itu berhenti tanpa berkelanjutan.

Dan Allah kemudian menganugrahi kami sekeluarga anak kedua kami. Alhamdulillah berjalan lancar. Ditengah kegembiraan, terbersit pemikiran. Saya harus berusaha lebih keras lagi.Di Kantor tambah semangat bekerja. Siang sampai malam saya lakukan, bahkan sampai kadang tak pulang. Yg demikian itu kiranya untuk menambah pemasukan karena kini anggota keluarga bertambah.

RIBA membuat rejeki berkurang berkah. Hal itu hari demi hari saya rasakan. Entah kesabaran tingkat apa yg istri saya punya,sehingga kami sanggup melewati masa itu bersama. Dan masih kami lewati sampai sekarang ini.

Masa sulit itu makin kesini makin menjadi. Pendapatan dari bekerja tak lagi menyenangkan hati. Akhirnya di tahun 2012,Allah memberi jalan. Alhamdulillahirrobbil Alamiin.

Kelapangan terbuka di sisi istri saya. Ibadah dan doa yg istri saya panjatkan mulai terasa dikabulkan. Dari kesukaan istri saya terhadap tali temali,lahirlah usaha pertama kami. Macrame Momtaz hadir memecah kesulitan saat itu.Awal dimana istri merelakan waktunya habis untuk membantu keuangan keluarga kami.Maaf istriku, masih harus melibatkanmu.

Istri saya semangat belajar macrame. Suatu kerajinan tangan yg cukup sulit namun dengan semangat istri saya terus belajar dan belajar.Yaa Allah... bukakanlah pintu-pintu kebaikan untuk istriku... karena sudah susah payah dia mau membantu suaminya ini,Ya Allah berikanlah istriku rejeki dari arah yg tak disangka-sangka...

Doa yg terucap,dhuha yg hampir tak terlewat,sholat malam yg di iringi tangisannya,mudah-mudahan istriku ini dimudahkan rejeki dari usahanya. Amiin Yaa Robbal Alamiin.

Hingga saat ini sudah berjalan hampir 4 tahun usaha yg istri saya rintis.Mudah-mudahan menjadi jalan ibadahmu wahai istriku.Semoga Allah selalu mengabulkan setiap doamu Amiin.

Justru saat usaha istri saya mulai bergerak perlahan,ada keinginan menambah hutang RIBA.Ampun yaa Allah... Ampun... Ampuni dosa-dosa dan kesalahn hamba...

Disaat saya akan membuka keran RIBA,di saat itulah Allah menolong saya beserta keluarga. Allah jauhkan kami dari RIBA.Dan tidak mau lagi terlibat RIBA apapun bentuknya. Semoga Allah selalu membimbing kami agar segera terlepas dari RIBA.Amiin

Semenjak saya dan istri kembali di ingatkan oleh Allah SWT akan bahaya RIBA,semenjak itulah kami sepakat menyatakan diri "perang" terhadap RIBA. Melawan RIBA dengan ijin Allah SWT.Untuk saling mengingatkan, saling share betapa RIBA itu sangatlah keras hukumnya.Di HARAMKAN oleh Allah SWT atas RIBA.

RIBA... Allah dan RasulNya yg akan memerangi siapa saja yg masih melakukan/tidak meninggalkan RIBA (2:279)

Gimana ngeRIBAnget kan ngeRIBAhaya kan. Saya ulang nih pertanyaannya.Masih mau nantang perang Allah SWT dan RasulNya? Liat tuh tanda tanya itu...

Terinspirasi dialog sebuah film baru-baru ini.“ dulu RIBA itu nyenengin... sekarang nyebelin banget...”

Yuk dengan sama sama mengucap BISMILLAHIRROHMANIRROHIM Yuk HIJRAH tanpa RIBA